Tidak terasa tidak lama lagi warga Indonesia akan merayakan pesta rakyat berupa pemilu. Pemilu tentu saja tidak berjalan dengan sendirinya. Tahapan – tahapan pemilu ini meliputi; pendaftaran pemilih, kampanye pemilu, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan dan pengumuman hasilkan pemilu.
Supaya lebih jelas, yuk baca penjelasan berikut ini
1. Pendaftaran pemilih
Supaya bisa mengikuti pemungutan suara, maka calon pemilih harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan. Setelah itu, anda akan terdaftar menjadi peserta pilpres 2019 dengan diberikan tanda bukti berupa undangan untuk melakukan pemungutan suara.
2. Kampanye
Sebelum proses pemungutan suara, para calon harus melakukan kampanye. Hal ini sudah diatur dalam UU no 23 tahun 2003 mengenai Pilpres 2019. Kampanye ini dilakukan dengan selama 3 Minggu dan berakhir 3 hari sebelum masa pemungutan suara. Kampanye ini dilakukan untuk lebih meyakinkan para calon pemilihnya supaya memilihnya dalam.pemilu nantinya. Selain itu juga sebagai sarana untuk menyatakan visi dan misinya
3. Pemungutan suara
Pemungutan suara merupakan acara inti di dalam pemilu. Pada fase ini, pemilih akan memilih calon kandidat presiden dan wakil presiden sesuai dengan hati nurani mereka. Pilpres 2019 ini dilakukan dengan cara mencoblos pada gambar yang yang sudah disediakan.
4. Penghitungan suara
Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara yang dilakukan di TPS masing-masing.
5. Perekapan hasil suara
Setelah penghitungan suara, maka petugas pemilihan umum ini akan merekap semua perhitungan suara pada setiap provinsi. Setelah itu akan akan direkap oleh badan komisi pemilihan umum untuk dilakukan perhitungan untuk menentukan pemenangnya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
6. Pengumuman presiden dan wakil presiden terpilih dan selanjutnya dilakukan pelantikan presiden dan wakil presiden untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Selama masa pemerintahannya, presiden dan wakil presiden harus menjalankan semua hal dan kewajibannya yaitu melayani masyarakat Indonesia dengan baik.
Itu tadi merupakan penjelasan mengenai prosedur pemilihan umum. Semoga bermanfaat ya kak.